TRADISI SURAN DESA SIRKANDI

Pada hari Selasa Kliwon, 22 Juli 2025 telah dilaksanakan tradisi adat istiadat SURAN yang dilakukan setiap tahun dibulan Muharam di 4 Dusun yaitu Dusun Kreyek, Dusun Balong Wetan, Dusun Balong Kulon dan Dusun Salaraga sedangkan untuk Dusun Beji telah dilaksanakan pada hari Jum’at Kliwon, 27 Juni 2025.

Kegiatan ini selain melestarikan adat, istiadat dan budaya juga menjadi ajang gotongroyong, silaturahim antar masyarakat Desa Sirkandi. 

BANTUAN PANGAN BPNT

Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025 dilaksanakan Kegiatan pembagian bantuan pangan tahun 2025 untuk dua tahap. Pembagian bantuan tersebut berupa beras 20 Kg yang disalurkan langsung oleh karyawan BULOG dibantu perangkat Desa dan didampingi dari personil TNI dari KORAMIL Purwareja Klampok. Pemerintah Desa sangat mengapresiasi program bantuan pangan dari pemerintah pusat  tersebut karena sangat membantu dan meringankan beban masyarakat khususnya dibidang kebutuhan pangan.

PELANTIKAN MUTASI JABATAN

Pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sirkandi yang bertempat di GOR Desa Sirkandi. Pelantikan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sirkandi untuk Jabatan Kaur Perencanaan yaitu Sdr. JOKO SAPTONO, SE menjadi Kaur TU dan Umum dan Sdr. NARWAN Kaur TU dan Umum menjadi Kasi Pelayanan.

Mutasi jabatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektifitas perangkat Desa. Pekerjaan Pemerintah Desa saat ini semakin komplek dan semakin banyak bersinggungan dengan Informasi Teknologi sehingga perlu dilakukan efektifitas dalam struktur organisasi sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki perangkat desa.

Pada tahun 2025 Pemerintah Desa Sirkandi merencanakan kegiatan pengisian jabatan untuk Kaur Perencanaan melalui penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan kinerja Pemerintah Desa Sirkandi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

KOPDES (Koperasi Merah Putih) DESA SIRKANDI

Pada hari Rabu, 14 Mei 2025 telah dilaksanakan MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) pembentukan Koprasi Desa  Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, BPD, Perwakilan Remaja, Perwakilan Kader, PKK dengan didampingi perwakilan dari DISPERMADES PPKB Kabupaten Banjarnegara dan DISPERINDAKOP UKM Kabupaten Banjarnegara.

Landasan pembentukan Koprasi Merah Putih salah satunya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang satuan tugas percepatan pembentukan koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berikut kami lampirkan referensi regulasi dasar diambil dari https://kopdesmerahputih.kop.id/#regulation

Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan. Muswarah khusus tersebut menghasikan keputusan :

  1. Nama koperasi yaitu “Koprasi Desa Merah Putih Sirkandi” 
  2. Dewan Pengawas Koprasi Desa Merah Putih Sirkandi yaitu : 1. GIRI SAORONO, S.Sos (Kepala Desa Sirkandi), 2. TARWANTO, SE (Ketua BPD Desa Sirkandi), 3. SUTIKNO (Tokoh Masyarakat Dusun Salaraga)
  3. Pengurus Koprasi Desa  Merah Putih Sirkandi : 1. SUKIRNO (Ketua), SOIMUN (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan), KABUL MUJIANTO (Wakil Ketua Bidang Usaha), SITI NUR CHOTIMAH (Sekretaris), PUNKI RAHAYU (Bendahara)
  4. Simpanan Pokok : 1. Simpanan Wajib sebesar Rp. 10.000,- 2. Simpanan Pokok Rp. 50.000,-

Semoga dengan terbentuknya Koprerasi Desa Merah Putih Sirkandi benar-benar dapat mewujudkan kemanirian dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Sirkandi.