








Pada hari Rabu, 14 Mei 2025 telah dilaksanakan MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) pembentukan Koprasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, BPD, Perwakilan Remaja, Perwakilan Kader, PKK dengan didampingi perwakilan dari DISPERMADES PPKB Kabupaten Banjarnegara dan DISPERINDAKOP UKM Kabupaten Banjarnegara.
Landasan pembentukan Koprasi Merah Putih salah satunya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang satuan tugas percepatan pembentukan koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berikut kami lampirkan referensi regulasi dasar diambil dari https://kopdesmerahputih.kop.id/#regulation
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan. Muswarah khusus tersebut menghasikan keputusan :
- Nama koperasi yaitu “Koprasi Desa Merah Putih Sirkandi”
- Dewan Pengawas Koprasi Desa Merah Putih Sirkandi yaitu : 1. GIRI SAORONO, S.Sos (Kepala Desa Sirkandi), 2. TARWANTO, SE (Ketua BPD Desa Sirkandi), 3. SUTIKNO (Tokoh Masyarakat Dusun Salaraga)
- Pengurus Koprasi Desa Merah Putih Sirkandi : 1. SUKIRNO (Ketua), SOIMUN (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan), KABUL MUJIANTO (Wakil Ketua Bidang Usaha), SITI NUR CHOTIMAH (Sekretaris), PUNKI RAHAYU (Bendahara)
- Simpanan Pokok : 1. Simpanan Wajib sebesar Rp. 10.000,- 2. Simpanan Pokok Rp. 50.000,-
Semoga dengan terbentuknya Koprerasi Desa Merah Putih Sirkandi benar-benar dapat mewujudkan kemanirian dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Sirkandi.