PERENCANAAN TAHUN 2026

MUSRENBANGDES

Pada hari Senin 15 September 2025 telah dilaksanakan kegiatan perencanaan desa yaitu Musrenbangdes untuk kegiatan tahun 2026 dan kegiatan supra desa tahun 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Purwareja Klampok (Intan Fitrawati, S.St), Pendamping Desa (Suratno) dan Pendamping Lokal Desa (Ratna Aditya Ningrum), BPD Desa Sirkandi, BUMDES Nunggal Karep, KOPDES Merah Putih, Ketua RT dan RW, Perwakilan Kader, Pemuda dan Bidan Desa.

Dalam musrenbandes diperoleh kesepakatan prioritas kegiatan yang akan direncanakan di tahun 2026 sesuai dengan bidang di Pemerintah Desa yaitu Bidang Pemerintah berupa sarana prasarana kantor, dibidang Pembangunan Desa berupa penanganan stunting dan kesehatan, sarana prasarana umum. Kemudian bidang Pembinaan Kemasyarakatan berupa seremonial HUT RI dan di bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa permodalan untuk BUMDES Nunggal Karep dan yang baru adalah anggaran penjaminan untuk KOPDES Merah Putih Desa Sirkandi.

MUSDES PENETAPAN

Pada hari senin tanggal 29 September 2025 BPD Desa Sirkandi bersama Pemerintah Desa yang dihadiri Camat Purwareja Klampok (Drs. SUSANTO) dan juga para Ketua RT dan RW melaksanakan Musdes penetapan RKPDesa Tahun anggaran 2026. Musdes Penetapan dipimpin oleh Ketua BPD (TARWANTO, SE).

  • Dasar Regulasi
  1. UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. PP No 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
  3. Permendes No 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
  4. PMK No 145 Tahun 2023 tentang Pengeloalaan Dana Desa
  5. Permendesa No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
  • Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

(Hasil Rapat Banggar DPR tgl 16 Juli 2025)

  1. Mengarahkan fokus pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah sesuai kemampuan Desa.
  2. Memberikan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, serta dukungan instentif kepada Desa yang telah berpartisipasiaktif dan berkinerja baik dalamp elaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Menambah kinerja Alokasi Afirmasi berupa Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
  • Isu Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

(Hasil Koordinasi dengan K/L pada Rapat Arah Kebijakan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 oleh Kemendesa PDT tanggal 24 Juli 2025)

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

(Data pemerintah sebagai acuan yang termuat dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)

  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
  • Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

(Permendes 10 Tahun 2025 salah satunya Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP Maksimal 30% dari Pagu DD) arahnya ke Pembiayaan tapi kepastiannya kita menunggu Perubahan Permendagri 20 Tahun 2018 atau Kegiatan yang masuk ke Sub Bidang Koperasi, UMKM (Rek 4.5.01, 4.5.02 atau 4.5.90-99)

  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa

(Mengacu Permendes 7 Tahun 2023)

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa:

  1. pemenuhan kebutuhan dasar
  2. pembangunan sarana dan prasarana Desa
  3. pengembangan potensi ekonomi lokal
  4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat:

  1. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
  2. penguatan partisipasi Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan
  3. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan Masyarakat desa
  4. pengembangan seni budaya lokal
  5. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
  • Dana Operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% sesuai kewenangan Desa.