PERUBAHAN APBDESA

Pemerintah Desa Sirkandi telah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2026 yang telah dibahas dan sisepakati BPD Desa Sirkandi sehingga ditetapkan dengan Peraturan Desa Sirkandi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tanggal 15 September 2026. 

Perubahan pada pendapatan yang signifikan pada Swadaya masyarakat yang semula tidak ada menjadi Rp. 250.000.000,- merupakan kegiatan suran. Dan juga pendapatan transfer yaitu Dana Desa semula Rp. 1.433.350.000 menjadi Rp. 373.456.000 hal tersebut dikarenakan Dana Desa bersumber dari APBN yang digunakan untuk KOPDES merah putih.

Akibat dari pendapatan yang berkurang sehingga belanjapun ikut berkurang dan mengurahi atau merubah beberapa kegiatan karena tidak bisa terbiayai.