PERTEMUAN RUTIN KADER ILP

Integrasi Layanan Primer (ILP)

Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah strategi pemerintah dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan masyarakat agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.  ILP sendiri menggantikan istilah Posyandu di Desa.

Melalui ILP, berbagai layanan kesehatan — seperti pelayanan ibu dan anak, imunisasi, gizi, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, serta layanan penyakit tidak menular — disatukan dalam satu sistem pelayanan yang terkoordinasi di tingkat Puskesmas dan fasilitas kesehatan primer lainnya. Di Desa Sirkandi terdapat 14 ILP dengan jumlah kader nya 80 Orang. Operasional dan Insentif untuk Kader ILP dibebankan pada APBDesa Sirkandi yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kegiatan Pertemuan Rutin Kader ILP dilaksanakan setiap bulan, acara dibuka oleh Kepala Desa Sirkandi dilanjutkan sambutan dari Ketua PKK Desa Sirkandi ibu Siti Asyiah dan dilanjutkan materi singkat tentang pelayanan ILP serta informasi lainya tentang kesehatan oleh bidan Desa.

Tujuan utama ILP sendiri antara lain:

  1. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer.

  2. Mendorong kolaborasi lintas program dan sektor agar pelayanan lebih terarah.

  3. Memperkuat sistem informasi kesehatan terpadu untuk perencanaan dan pemantauan yang lebih baik.

  4. Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dengan adanya ILP, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh, berkesinambungan, dan berorientasi pada pencegahan penyakit, bukan hanya pengobatan.

MMD (Musyawarah Masyarakat Desa)

PRAKTEK proses pemberdayaan

Pada hari Senin 20 Oktober 2025 bertempat di GOR Desa Sirkandi telah dilaksanakan kegiatan MMD (Musyawarah Masyarakat Desa) yang diselenggarakan oleh UPTD Puskesmas Purwareja Klampok 2.  Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Sirkandi dilanjutkan materi pertama dibawakan oleh dr. ASMIARTI Kepala UPTD Puskesmas Purwareja Klampok 2 dengan tema STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

…..”Ada 5 pilar STBM yaitu : 1. Stop BAB sembarangan, 2. Cuci Tangan menggunakan Sabun dan Air Mengalir, 3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, 4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, 5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. akan tetapi yang lebih penting adalah perilaku Masyarakat yang harus mau merubah kebiasaan tersebut”…. [ujar dr. ASMIARTI]

Kegiatan MMD merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Purwareja Klampok 2 yang bertujuan membahas masalah kesehatan di Desa berdasarkan hasil survei yang menghasilkan pemecaahannya dan rencana kerja bersama. Kegiatan ini juga diisi dengan pengelompokan masalah dimasing-masing Dusun serta dibuat peta titik masalah yang muncul di masing-masing Dusun. Dari hasil pengelompokan dan diskusi didapatkan beberapa masalah kesehatan di Desa Sirkandi yaitu : 

  1. Stunting (ditahun 2025 terdapat 96 anak stunting yang secara khusus telah dilaksanakan rempug stunting pada tanggal 27 Agustus 2025. Stunting bisa disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya asupan gisi secara ekstrem, infeksi berulang dan juga stimulasi yang tidak memadai serta faktor secara tidak langsung seperti pola asuh anak yang salah, SAB dan layanan kesehatan yang buruk, dan juga faktor ekonomi atau kemiskinan)
  2. TB Paru (di Desa Sirkandi terdapat 21 orang warga yang positif terjangkit TB paru setelah dilakukan pengecekan melalui rontgen oleh UPTD Puskesmas Purwareja Klampok 2)
  3. Sampah (Pengelolaan sampah yang bijak dapat dimulai dari hal sederhana, seperti memilah antara sampah organik dan anorganik, mendaur ulang barang yang masih bisa digunakan, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Dengan kebiasaan kecil ini, kita dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi bumi dari kerusakan. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sangat penting. Lingkungan yang bersih tidak hanya menciptakan keindahan, tetapi juga mendukung kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua makhluk hidup)
  4. Kenakalan Remaja (dalam hal ini masih terdapat usia pernikahan dini yang disebabkan oleh pergaulan yang tidak semestinya oleh bebrapa remaja. Hal tersebut cukup menjadi perhatian karena merupakan salah satu penyebab stunting. Untuk mencegah kenakalan remaja, dibutuhkan kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu memberikan perhatian dan komunikasi yang baik, sekolah harus menanamkan pendidikan karakter, sementara masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi perkembangan remaja.)

Dari masalah tersebut di atas telah dilakukan beberapa strategi oleh Pemdes Sirkandi antara lain penanganan stunting Pemdes Sirkandi menganggarakan untuk PMT Ibu Hamil KEK, PMT stunting dan PMT balita, serta pelatihan untuk kader kesehatan. Untuk TB Paru telah berkordinasi dengan UPTD Puskesmas Purwareja Klampok 2 termasuk sosialisasi terhadap lingkungan penderita. 

 

TRANSPARASI APBDES 2025

PRAKTEK proses pemberdayaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan dokumen keuangan tahunan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa. APBDesa disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan ditetapkan setiap awal tahun melalui Peraturan Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terdapat dinamika dan perubahan kondisi yang mengharuskan pemerintah desa melakukan perubahan APBDesa.

Alasan Terjadinya Perubahan APBDesa

Perubahan APBDesa bukanlah hal yang luar biasa. Justru, ini merupakan bentuk fleksibilitas dan penyesuaian terhadap kebutuhan nyata masyarakat dan situasi desa. Beberapa alasan yang umumnya melatarbelakangi perubahan APBDesa antara lain:

  1. Perubahan Pendapatan Desa
    Misalnya adanya tambahan dana transfer dari pemerintah pusat atau kabupaten, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), atau bantuan keuangan provinsi. Sebaliknya, bisa juga terjadi pengurangan pendapatan akibat kebijakan pemerintah. Dalam hal ini terdapat kenaikan Pendapatan yaitu pada PAD dan PBH atau bagi Hasil Pajak dari Kabupaten.

  2. Perubahan Kebijakan Pemerintah
    Terkadang pemerintah pusat atau daerah mengeluarkan kebijakan baru yang memengaruhi penggunaan dana desa, seperti program prioritas nasional yang dalam hal ini Program Ketahanan Pangan yang minimal harus dialokasikan 20% dari pagu DD untuk dikelola atau menjadi permodalan BUMDES.

  3. Kondisi Darurat atau Keadaan Mendesak
    Contohnya saat terjadi bencana alam, pandemi, atau keadaan darurat lain yang memerlukan alokasi anggaran baru untuk penanganannya.

  4. Kegiatan yang Tidak Dapat Dilaksanakan
    Ada kalanya kegiatan yang telah direncanakan tidak bisa dilaksanakan karena kendala teknis, administrasi, atau faktor lingkungan, sehingga anggarannya perlu dialihkan ke kegiatan lain yang lebih prioritas.

Proses dan Mekanisme Perubahan APBDesa

Perubahan APBDesa dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Musyawarah Desa (Musdes)
    Dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati perubahan prioritas kegiatan dan penggunaan anggaran desa.

  2. Penyusunan Rancangan Perubahan APBDesa
    Pemerintah Desa menyusun rancangan perubahan APBDesa berdasarkan hasil musyawarah dan perhitungan ulang pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa.

  3. Evaluasi oleh Camat
    Rancangan perubahan APBDesa disampaikan kepada Camat untuk dilakukan evaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
    Setelah evaluasi selesai dan hasilnya disetujui, perubahan APBDesa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Dampak dan Manfaat Perubahan APBDesa

Perubahan APBDesa memiliki dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan desa. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan antara lain:

  • Menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa.

  • Meningkatkan responsivitas pemerintah desa terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

  • Memastikan program prioritas desa tetap berjalan sesuai kondisi terkini.

KRIDA MUDA UTAMA

Pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 telah diadakan Musyawarah re-organisasi Kepengurusan Karang Taruna Desa Sirkandi “KRIDA MUDA UTAMA” bertempat di GOR Desa Sirkandi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota, Kepala Desa beserta perangkatnya dan pemuda pemudi dari Dusun Kreyek, Dusun Beji, Dusun Balong Wetan, Dusun Balong Kulon dan Dusun Salaraga. Acara ini dibuka oleh Kepala Desa Sirkandi Bapak Giri Sarono, S.Sos dilanjutkan sambutan Ketua BPD Bapak Tarwanto, SE sekaligus memimpin jalannya musyawarah pemilihan calon pengurus.

Langkah pertama re-organisasi kepengurusan Karang Taruna KRIDA MUDA UTAMA adalah dengan memilih calon Ketua terlebih dahulu. Dalam forum terdapat 5 calon ketua yang diusung dari setiap masing-masing Dusun, yaitu : 1. Erlen Gigih Presetyo (29) kandidat dari Dusun Kreyek, 2. Latifah Diah palupi (23) kandidat dari Dusun Beji, 3. Ananda Yogi Pratama (22) kandidat dari Dusun Balong Wetan, 4. Rifa’i (30) kandidat dari Dusun Balong Kulon, dan 5. Jefri Trianto (18) kandidat dari Dusun Salaraga. 

Masing-masing kandidat menyampaikan gagasan, program, visi dan misi yang akan dilaksanakan apabila nantinya terpilih. Kandidat juga mendapatkan beberapa pertanyaan oleh forum yang ingin menguji secara langsung gagasannya yaitu salah satunya dari Sdri. Suci Sugiarti ” …seberapa cinta anda kepada Desa Sirkandi…” dan Sdr. Slamet “…bagaimna cara anda untuk meningkatkan potensi anggota agar bisa mandiri…”.

Pemilihan calon Ketua dilakukan dengan cara voting masing-masing peserta mendapatkan selembar kertas untuk diisi nama calon kandidat. Ananda Yogi Pratama kandidat dari Dusun Balong Wetan terpilih menjadi Ketua Karang Taruna KRIDA MUDA UTAMA Desa Sirkandi dan selanjutnya mempinmin untuk memilih calon pengurus lainnya. 

PERENCANAAN TAHUN 2026

MUSRENBANGDES

Pada hari Senin 15 September 2025 telah dilaksanakan kegiatan perencanaan desa yaitu Musrenbangdes untuk kegiatan tahun 2026 dan kegiatan supra desa tahun 2027. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Purwareja Klampok (Intan Fitrawati, S.St), Pendamping Desa (Suratno) dan Pendamping Lokal Desa (Ratna Aditya Ningrum), BPD Desa Sirkandi, BUMDES Nunggal Karep, KOPDES Merah Putih, Ketua RT dan RW, Perwakilan Kader, Pemuda dan Bidan Desa.

Dalam musrenbandes diperoleh kesepakatan prioritas kegiatan yang akan direncanakan di tahun 2026 sesuai dengan bidang di Pemerintah Desa yaitu Bidang Pemerintah berupa sarana prasarana kantor, dibidang Pembangunan Desa berupa penanganan stunting dan kesehatan, sarana prasarana umum. Kemudian bidang Pembinaan Kemasyarakatan berupa seremonial HUT RI dan di bidang Pemberdayaan Masyarakat berupa permodalan untuk BUMDES Nunggal Karep dan yang baru adalah anggaran penjaminan untuk KOPDES Merah Putih Desa Sirkandi.

MUSDES PENETAPAN

Pada hari senin tanggal 29 September 2025 BPD Desa Sirkandi bersama Pemerintah Desa yang dihadiri Camat Purwareja Klampok (Drs. SUSANTO) dan juga para Ketua RT dan RW melaksanakan Musdes penetapan RKPDesa Tahun anggaran 2026. Musdes Penetapan dipimpin oleh Ketua BPD (TARWANTO, SE).

  • Dasar Regulasi
  1. UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. PP No 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
  3. Permendes No 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
  4. PMK No 145 Tahun 2023 tentang Pengeloalaan Dana Desa
  5. Permendesa No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
  • Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

(Hasil Rapat Banggar DPR tgl 16 Juli 2025)

  1. Mengarahkan fokus pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah sesuai kemampuan Desa.
  2. Memberikan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, serta dukungan instentif kepada Desa yang telah berpartisipasiaktif dan berkinerja baik dalamp elaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Menambah kinerja Alokasi Afirmasi berupa Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
  • Isu Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

(Hasil Koordinasi dengan K/L pada Rapat Arah Kebijakan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 oleh Kemendesa PDT tanggal 24 Juli 2025)

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

(Data pemerintah sebagai acuan yang termuat dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)

  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
  • Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

(Permendes 10 Tahun 2025 salah satunya Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP Maksimal 30% dari Pagu DD) arahnya ke Pembiayaan tapi kepastiannya kita menunggu Perubahan Permendagri 20 Tahun 2018 atau Kegiatan yang masuk ke Sub Bidang Koperasi, UMKM (Rek 4.5.01, 4.5.02 atau 4.5.90-99)

  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa

(Mengacu Permendes 7 Tahun 2023)

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa:

  1. pemenuhan kebutuhan dasar
  2. pembangunan sarana dan prasarana Desa
  3. pengembangan potensi ekonomi lokal
  4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat:

  1. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
  2. penguatan partisipasi Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan
  3. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan Masyarakat desa
  4. pengembangan seni budaya lokal
  5. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
  • Dana Operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% sesuai kewenangan Desa.

PENDAFTARAN NIB

WhatsApp Scan 2025-09-24 at 10.03.42

Informasi dibuka pendaftaran pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi para pengusaha di Kecamatan Purwareja Klampok. Kuota hanya 50 pengusaha monggo warga masyarakat manfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk Masyarakat Desa Sirkandi yang akan mendaftarkan bisa datang ke Kantor Balai Desa membawa FC KTP dan rincian bidang usahanya menemui Bapak Joko Saptono Kaur TU dan Umum.

NIB sendiri memiliki manfaat salah satunya kemudahan dalam mengakses perizinan dan dan fasilitas yang disediakan pemerintah dan juga menjamin kepastian hukum bagi pengusaha.

INFORMASI PELATIHAN DAN PENGADUAN KAB. BANJARNEGARA

Srt Info pelatihan di Balatkertrans Prov Jateng Okt 2025_0001 SE Sekda ttg media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi_0001

Berdasarkan surat tersebut di atas yang pertama silahkan warga masyarakat khususnya Desa Sirkandi bagi yang menginginkan pelatihan tentang tanaman khususnya hidroponik buah melon dan budidaya jamur tiram bisa mendaftarkan diri sesuai ketentuan surat tersebut.

informasi kedua yaitu surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara perihal Media Laporan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melakukan transparasi pemerintahan dengan salah satu nya memfasilitasi aduan atau laporan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang bisa dilakukan oleh warga Banjarnegara secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan pada surat di atas.

SEMARAK HUT RI PEMDES SIRKANDI

Pada hari Minggu 31 Agustus 2025 Pemdes Sirkandi mengadakan kegiatan Parak Iwak dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-80 bertempat di area persawahan Blok Kedung Benda Dusun Beji Desa Sirkandi. Kegiatan ini dianggarkan melalui APBDesa tahun 2025 dari dana silpa tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Semarak HUT RI merupakan agenda tahunan bangsa Indonesia begitu juga semangat Pemdes Sirkandi bersama BPD dan masyarakat mengadakan dan menganggarkan kegiatan Parak Iwak tersebut yang merupakan bentuk partisipasi dan kebahagian semua masyarakat dalam mengisi kemerdekaan. 

PELATIHAN PEMELIHARAAN AYAM PETELOR

Pada hari kamis 28 Agustus 2025 telah diaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak ayam Petelor Desa Sirkandi. Pelatihan ini merupakan bentuk dukungan kepada program ketahanan pangan Pemerintah Desa Sirkandi. Ayam Petelor sendiri rencana akan dibudidayakan oleh BUMDES Nunggal Karep Desa Sirkandi sebagai salah satu bentuk usaha dibidang ketahanan pangan.

Pelatihan tersebut dibuka dan ditutup oleh Kepala Desa Sirkandi dengan peserta seluruh anggota BUMDES Nunggal Karep, BPD, Calon pekerja kandang, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa. Adapun narasumber pada pelatihan tersebut yaitu Bapak AMIN TUJIONO, S.P (Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab. Banjarnegara), Bapak WARYADI (Dirut BUMDES Desa ADIPASIR) sebagai praktisi, dan Ibu INTAN FITRAWATI, S.Pt (Kasi PMD Kec. Purwareja Klampok)

Semoga pelatihan tersebut bermanfaat dan program ketahanan pangan di Desa Sirkandi bisa berjalan lancar, berkelanjutan dan juga menambah serta meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sirkandi.

Salinan dari pt TIGAN bERKAH iNDONESIA