PENETAPAN APBDES T.A 2026

Pada hari rabu, 31 Desember 2025 telah dilaksanakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota, Kasi Tapem Kec. Purwareja Klampok, Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tamu undangan, Ketua RT dan RW se-Desa Sirkandi. Dalam kegegiatan tersebut Kepala Desa selaku pemerintah desa menyampaikan kegiatan-kegiatan dan rencana yang akan dilaksanakan di tahun 2026 sesuai dengan RKPDesa yang telah Musyawarahkan dan ditetapkan pada 29 September 2025 dan telah diubah pada 15 Desember 2025. 

Berikut ulasan singkat kegiatan tahun 2026 yang telah ditetapkan : PENETAPAN

“..apa yang telah kita lakukan dan laksanakan seperti musrenbangdes RKPDesa, Musdes Penetapan RKPDesa, Sidang BPD penyepakatan RAPBDesa tidak sia-sia karena itu merupakan aturan dan alur yang harus dilalui dalam hal penyusunan anggaran di Desa meskipun muncul pagu indikatif baru untuk 2026..” tutur Kasi PMD.

 Kasi PMD menyampaikan hal seperti itu dikarenakan APBDesa yang telah disusun dan ditetapkan pada akhirnya akan diubah dikarenakan pagu indikatif khususnya Dana Desa (DD) untuk Desa Sirkandi mengalami pemangkasan/penurunan yang sangat signifikan sesuai surat edaran DISPERMADES PPKB kabupaten Banjarnegara. Penyampaian Pagu Indikatif Dana Desa TA 2026

Hal tersebut jelas akan berdampak terhadap APBDesa yang telah disusun karena penurunan pagu Dana Desa yang sangat signifikan dimana Desa Sirkandi juga merupakan salah satu Desa yang tidak memiliki PAD dan bergantung dari dana transfer. 

Masyarakat harap memahami keadaan tersebut dikarenakan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang tentunya bertujuan untuk kemakmuran bangsa dan negara.