Pemerintah Desa Sirkandi memberikan pelayanan maksimal kepada warga dalam mengurus setiap administrasi kependudukan dan administrasi lainnya. Untuk pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Banjarnegara sudah bisa dilakukan secara online yang dilakukan oleh petugas di Desa. Seperti perbaikan E-KTP, pembuatan Akte Kelahiran dan Kematian, KK dan surat-surat pengantar lainnya. Untuk pengurusan E-KTP pemohon cukup sampai di Kantor Desa dan akan di antar oleh petugas POS ke alamat dengan sistem COD estimasi proses sampai jadi sekitar 2-4 minggu.